MusicPlaylistView Profile
Create a playlist at MixPod.com

Thursday, December 27, 2007

STOP Kekerasan Terhadap Perempuan!!!!!!!!!!

GADIS muda berusia sekira 22 tahun ini sekilas bahagia. Tapi sebenarnya ia memiliki kisah yang memilukan bagi dirinya. Sebut saja namanya Mawar (bukan nama sebenarnya) merupakan salah satu dari sekian korban kekerasan fisik dari laki-laki.
Kejadian traumatik itu berlangsung beberapa bulan lalu. Saat itu, hari menjelang malam dan Mawar sedang mengurusi urusan kampus saat sang pacar datang meminta untuk bertemu. Karena pekerjaan belum rampung, Mawar pun meminta sang kekasih untuk menunggu. Waktu perjumpaan pun tiba. Tapi, tanpa ba-bi-bu, sang pacar malah memarahinya. Argumentasi pun diberikan Mawar tapi tetap sang pacar tidak menerima. Malah pukulan yang ia dapat. Lebih tragis lagi kejadian itu berlangsung di muka umum.
"Ia pun malah mengancam ke teman-temanku. Aku coba menenangkan dirinya agar teman-teman tidak menjadi sasaran kemarahannya," katanya.
Kejadian pemukulan bukan terjadi sekali tapi berulang-ulang. Meski begitu, Mawar lebih banyak memilih bungkam. Bahkan, terhadap keluarganya pun ia tetap tutup mulut. Agar kejadian itu tidak terjadi lagi, Mawar memilih langkah menghindar. Ia menghindari setiap tempat yang dapat mempertemukan dirinya dengan laki-laki yang memukulnya. Ia bersembunyi.
"Lama baru aku sampaikan ke orang tua. Respons mereka tentu membela saya. Tapi, waktu itu saya takut nanti kasusnya tambah besar," katanya.
Produk budaya
Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 1993, menyebutkan, kekerasan terhadap perempuan dipahami mencakup tindakan kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis. Kekerasan bisa terjadi dalam keluarga dan masyarakat. Dilakukan oleh individu, kelompok, atau negara.
Dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), disebutkan, bahwa "Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan seseorang terhadap perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga".
Namun, sebenarnya UU ini tidak hanya ditujukan pada perempuan. Tetapi, setiap orang yang berada dalam lingkup rumah tangga. Laki-laki dan perempuan memiliki potensi yang sama sebagai pelaku dan korban kekerasan.
Tetapi, hingga saat ini posisi korban sebagian besar ditempati kaum perempuan. Dan dari setiap kejadian, pelakunya adalah orang terdekat; bisa anggota keluarga, pacar, suami, ataupun saudara kandung. Sedangkan sejauh ini 70 persen pelaku adalah laki-laki.
Kekerasan fisik, misalnya pemukulan terhadap tubuh, belaian, atau jamahan terhadap tubuh satu pihak kepada pihak lain. Kekerasan psikologis berkaitan dengan kebohongan, ancaman, tekanan, cacian, baik lewat perkataan maupun perbuatan yang berakibat pada minimalisasi kemampuan mental dan otak.
Mawar, adalah satu dari sekian banyak perempuan yang mengalami tindak kekerasan fisik berupa pemukulan. Di luar sana, masih banyak perempuan-perempuan yang diperlakukan semena-mena. Tengok saja, seberapa sering media massa memberitakan kasus perkosaan, pelecehan, dan penganiayaan.
Data yang dimiliki oleh Jaringan Relawan Indonesia (JaRI) sepanjang periode 2002-2006, telah terjadi 199 kasus kekerasan di Kota Bandung (lihat tabel). Sementara di tingkat nasional mencapai belasan ribu. "Fenomena kekerasan terhadap perempuan seperti fenomena gunung es", ujar Elmira Sumintardja, Koordinator JaRI, di Bandung, Selasa (5/12).
Disebut gunung es, karena banyak kasus yang sebenarnya tidak dapat tertangani atau dilaporkan. Korban lebih banyak menyimpan kasus itu. Mereka mengunci rapat-rapat kasus. Ada apa?
Kekerasan terhadap perempuan dapat dilihat sebagai produk budaya. Yang dimaksud budaya adalah anggapan-anggapan masyarakat terhadap citra perempuan dan laki-laki. Budaya patriarki telah menempatkan relasi yang tidak seimbang antara laki-laki dan perempuan. Sistem ini dilegalisasi oleh masyarakat, negara, dan agama. Padahal, Tuhan sendiri tidak pernah membedakan laki-laki dan perempuan menjadi urutan satu dan dua.
Repotnya, budaya ini sudah mengakar kuat dalam masyarakat sepanjang peradaban manusia sehingga menjadi nilai yang kokoh di masyarakat. Ketika laki-laki dianggap sebagai simbol gagah, tegar, dominan, bisa mencari uang dan lain-lain. Sementara itu, perempuan dianggap sebagai simbol feminin, halus, lemah-lembut dan sebagainya.
Melalui proses sejarah yang panjang, perempuan harus menjadi sosok yang dimarginalisasikan, dipinggirkan, dinomorduakan dari laki-laki. Laki-laki bisa jadi pemimpin sementara perempuan tidak boleh. Laki-laki boleh bekerja sementara perempuan hanya boleh mengurus rumah tangga. Contoh yang sedang hangat adalah gertakan Ahmad Dhani, pentolan grup Band Dewa, terhadap istrinya, Maia.
"Masyarakat pun membuat persepsi umum terhadap perempuan menjadi sub ordinat laki-laki," kata Elmira.
Selain itu, menurut dia, muncul citra yang menganggap perempuan harus bersikap lemah lembut, lebih mengutamakan pelayanan kepada orang lain, mesti bersikap sabar dan meminggirkan kepentingan-kepentingannya. Lantas, perempuan pun dianggap tabu untuk mengungkapkan perasaan-perasaannya secara terbuka. Perempuan kehilangan "suaranya".
Anggapan-anggapan seperti inilah yang pada akhirnya memicu kekerasan. Citra superior yang melekat pada laki-laki berakibat pada tindakan yang cenderung menindas mereka yang dianggap sebagai nomor dua. Dan, pihak yang merasa menjadi nomor dua pun seperti tak mampu melawan.
Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Pepatah ini nyata melekat di tubuh tiap korban kekerasan. Karena masyarakat pun akan balik menyalahkan korban. Perempuan dianggap sebagai pihak yang memprovokasi kekerasan itu terjadi. Misal, dalam kasus perkosaan, perempuan dianggap yang memberi rangsangan karena pakaian yang ia kenakan. Paling standar, orang akan bertanya, "Memang apa yang kamu lakukan sehingga kamu dipukul?"
"Ini adalah pencitraan yang salah terhadap perempuan. Pakai pakaian jilbab pun korban tetap saja ada. Kenapa pertanyaannya bukan, "Siapa laki-laki kurang ajar yang melakukannya," ujar Elmira, ahli psikologi Universitas Padjadjaran, yang banyak menangani korban kekerasan ini menegaskan.
Selain itu, lanjut dia, korban kekerasan pun merasa takut karena ancaman. Ancaman ini muncul karena laki-laki merasa superior sehingga merasa mampu untuk mengelabui korban dengan kata-katanya.
Kejahatan kemanusiaan
Kampanye anti kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan oleh Jaringan Mitra Perempuan (JMP) Bandung, masalah kekerasan terhadap perempuan disosialisasikan sebagai kejahatan kemanusiaan. Kampanye ini dilakukan bertepatan dengan Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Internasional yang jatuh pada 25 November lalu.
Ya.., kejahatan terhadap kemanusiaan, sebab perempuan pun manusia yang tidak berhak menerima siksaan. Antara perempuan dengan laki-laki hanya dibedakan berdasarkan bentuk tubuh dan alat kelamin yang mereka miliki. Sementara hak dan kewajibannya sebagai manusia, sama.
Desy Budiyanti, relawan JaRI, menjelaskan, masalah perbedaan seks bukan berarti membedakan pula peran antara laki-laki dan perempuan. Ini yang disebut oleh kawan-kawan di gerakan pembela hak perempuan sebagai pemahaman atas gender. Namun, orang pun masih salah paham dengan konsep ini.
Konsep gender berkaitan dengan peran yang harus dimainkan oleh laki-laki dan perempuan. Konsep ini menyatakan bahwa antara laki-laki dan perempuan memiliki peran yang bisa saling dipertukarkan. Misalnya, jika perempuan bisa memasak, laki-laki juga bisa masak. Laki-laki bisa mengutarakan pendapat begitu pula dengan perempuan.
"Namun, selama ini orang memandang bahwa hal memasak adalah kodrat perempuan. Itu anggapan yang salah. Kodrat itu tidak sama dengan gender," kata Echi, demikian ia akrab dipanggil kawan-kawannya.
Koordinator JMP, Gregorius Tjaidjadi, menjelaskan, untuk memutus rantai kekerasan diperlukan langkah-langkah edukasi terhadap masyarakat. Penyebaran ide-ide tentang konsep gender ini dimaksudkan untuk memutus rantai kekerasan. "Program ini sudah kita lakukan sejak dini, mulai dari remaja di tingkat sekolah menengah," katanya.
Sebagai kejahatan kemanusiaan, maka masyarakat pula yang harus menjadi kontrol terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan. Dalam UU PKDRT, kekerasan yang terjadi di rumah tangga bukan lagi urusan privat.
Ketika terjadi kekerasan, maka masalah itu sudah menjadi wilayah publik. Sama halnya ketika kekerasan terjadi terhadap pasangan yang berpacaran, maka urusannya pun menjadi urusan publik. Masyarakat sekitar yang melihat atau mendengar terjadinya kekerasan berhak melaporkan ke aparat hukum.
Selain tindakan-tindakan edukasi dan sosialisasi UU PKDRT, langkah-langkah untuk mencegah korban menjadi pelaku di masa datang. Langkah itu adalah dengan mengembangkan pusat pemulihan krisis untuk perempuan yang mengalami tindak kekerasan.
Pusat pemulihan krisis ini, akan berperan sebagai pihak pendamping yang intens untuk memulihkan kepercayaan diri dan motivasi pada diri korban. Sekaligus membantu pula memberikan perspektif tentang hak-hak perempuan dan pelatihan-pelatihan praktis yang menunjang ke kehidupan baru.
"Kita harus sama-sama melakukan hal ini. Korban jangan didiamkan apalagi dikucilkan," kata Elmira. (end)

0 Testimonials:

Post a Comment

Silahkan berkomentar semau kamu..
Tapi yang sesuai dengan topik yaa...

 

Site Info

Related Posts with Thumbnails

Followers

Thinking Positive, Thinking Out of The Box Copyright © 2010 Blogger Template Sponsored by Trip and Travel Guide